Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. (3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333); b. Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan c. Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826). (4) Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap: a. Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal; atau b. Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara INDONESIA dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal. (5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan; b. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih; atau c. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud. 3. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 4. Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 5. Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction