Correct Article I
PERPRES Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
