Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini ya dengan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Industri adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yqng diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.