Correct Article 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Current Text
Pemberian T\rnjangan Pembina Industri bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
