Correct Article 6
PERPRES Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
