Article 1
(1) Membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2010.
(2) Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membubarkan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.