Correct Article 3
PERPRES Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2011 tentang PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Current Text
Semua dokumen yang dikelola oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
