Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2011 tentang PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Your Correction