Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.