Correct Article 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Current Text
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ITB yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
