Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (3) ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan berkelanjutan. (4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Your Correction