Correct Article 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan berkelanjutan.
(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Your Correction
