Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Universitas Pendidikan INDONESIA ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Universitas Pendidikan INDONESIA yang selanjutnya disebut UPI merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.