Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction