Correct Article 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Current Text
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
