Correct Article 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/ atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(3) UPI mengembangkan disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain yang menunjang pelaksanaan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu.
(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Your Correction
