Article I
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
(2) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Buh:ngan.
PERPRES Nomor 41 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.