Correct Article 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Current Text
Pendanaan yang diperhrkan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelalsanaan tugas, frrngsi, dan wewenang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
