Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peratr.ran tstesiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampa.i dengal dilantiloeya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utaia; dan b. telah dilimpahkan ke pengaCilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Your Correction