Correct Article 4
PERPRES Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Current Text
Pada saat Peratr.ran tstesiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampa.i dengal dilantiloeya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utaia; dan
b. telah dilimpahkan ke pengaCilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Your Correction
