Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Sorong sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.
(2) Institut Agama Islam Negeri Sorong merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.