Article 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2014 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
(2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Buku I tentang Tema, Prioritas Pembangunan dan Kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.