Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2014 : a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction