Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKP Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2014, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014; b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014; c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014.
Your Correction