Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
(2) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.