Correct Article 3
PERPRES Nomor 35 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
Your Correction
