Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional PemeriksaKeimigrasian, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.