Correct Article 2
PERPRES Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, diberikan Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian setiap bulan.
Your Correction
