Correct Article 4
PERPRES Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
