Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.