Correct Article 7
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. InspektoratJenderal;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
Your Correction
