Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. InspektoratJenderal; k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat; l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah; n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi. Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
Your Correction