Correct Article 51
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang planologi kehutanan dan di bidang perencanaan dan pengelolaan ruang laut, Menteri berkolaborasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Your Correction
