Article 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2 …
PERPRES Nomor 17 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.