Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction