Correct Article 2
PERPRES Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
