Article 1
(1) MENETAPKAN Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disebut RUPM.
(2) RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.
(3) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.