Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi: a. Pendahuluan; b. Asas dan Tujuan; c. Visi dan Misi; d. Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2) Persebaran Penanaman Modal; 3) Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan 7) Promosi Penanaman Modal e. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan; 2) Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi; 3) Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan 4) Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan. f. Pelaksanaan
Your Correction