Correct Article 2
PERPRES Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Current Text
RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Asas dan Tujuan;
c. Visi dan Misi;
d. Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari:
1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
2) Persebaran Penanaman Modal;
3) Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi;
4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);
5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan 7) Promosi Penanaman Modal
e. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari:
1) Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan;
2) Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi;
3) Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan 4) Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.
f. Pelaksanaan
Your Correction
