Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Your Correction