Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Kedudukan Keuangan adalah uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.