Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas yang disetarakan dengan pejabat eselon I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction