Correct Article 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Kedudukan Keuangan adalah uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Your Correction
