Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember.
(2) Institut Agama Islam Negeri Jember merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.