Correct Article 5
PERPRES Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
