Article 1
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.