Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction