Correct Article 4
PERPRES Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum diberikan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa fasilitas perjalanan dinas.
(2) Fasilitas perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua, setara dengan fasilitas perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.b.; dan
b. Anggota, setara dengan fasilitas perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a., di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction
