Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang diubah menjadi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
(2) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.