Article I
Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan
b. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: