Correct Article 3
PERPRES Nomor 126 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Current Text
(1) Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali.
(2) Blangko KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
(3) Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
