Correct Article I
PERPRES Nomor 126 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Current Text
Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan
b. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
