Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 126 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan b. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction