Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERPRES Nomor 12 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.