Correct Article 1
PERPRES Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
a . Ketua : Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian;
b . Ketua Pelaksana Harian : Menteri Perencanaan Pembangunan Nas io nal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c . S ek ret a r is I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
d . Sekretaris II : Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasio nal/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e . Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Badan Usaha Milik
epkumham.go
Negara;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Lingkungan Hidup;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
