Correct Article 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Komite mempunyai tugas :
a. me ru mu sk a n st rat eg i da la m ra ng ka ko o rdina s i pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan u m u m (Public Service Obligation) d a l a m p e r c e p a t a n penyediaan infrastruktur;
d. mengoordinasikan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Your Correction
